Tangerang, posbandung.com
Terdakwa sengaja, ia melawan hakim.
Terdakwa tidak takut di penjara, dan ia dihadapan hakim kayak orang begok.
Terdakwa Ahmad Hamdan di tegur majelis hakim Simanjuntak SH. Karena terdakwa tidak sopan, dalam persidangan memakai celana robek robek rambut di kuncir, selasa (23/01).
Saudara ini orang terpelajar tetapi tidak bisa menghargai Majelis hakim.
Saudara bisa saya usir dari ruang sidang pengadilan ini.
Saudara tidak sopan dalam persidangan.
Ini pengadilan bukan mal.
“Tidak bisa se-enaknya”, ujar madjelis hakim keras Karena terdakwa menganggap sidang perkaranya hanya main-main.
Saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa lewat online Zom monitor.
Saksi Bambang Pratama SH MH memberikan kesaksian dari kampus.
Majelis hakim minta CV dari saksi tetapi kuasa hukum tidak punya CV saksi.
Alasan saksi dari monitor TV belum sempat mengirim Poto kopy CV ke pengacara terdakwa.
Saksi Bambang kenal terdakwa Ahmad Hamdan kenal setelah di minta sebagai saksi ahli ITE dalam kasus ini.
Jaksa penuntut umum Ramdany keberatan atas kesaksian ahli.
Karena tidak ada CV yang bisa di perlihatkan dalam persidangan.
“Hari ini JPU blum siap mendengarkan kesaksian ahli”, ujar JPU.
Hakim anggota setuju sidang ditunda tanggal 29 Januari 2024.
prayitno / posbdg
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Para pengendara bermotor roda 4 agar tangkap preman dengan mengunakan istilah jalan alternatif.
Bagi kehilangan barang seperti dompet di Poslaka di Jalan Raya Jogjakarta KM.05 silahkan menghubungi Iptu. Jayeng.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
No Responses