Oknum polisi memberikan gunting kepada GMS.

Tangerang, posbandung.com

Pengacara Komarudin Simanjuntak, SH akan membela klainnya sampai titik pengabisan, selasa (20/02).

Diduga ada oknum polisi melakukan tugas tidak mengunakan SOP dan ia gunakan cari kelemahan dalam kinerjanya mengunakan kelemahan terduga salah salah tangkap.

Kali ini Komarudin seorang pengacara tidak main-main pada aparat akan ia tuntaskan di Pengadilan Negeri, si oknum Polisi ceroboh.

Awal Kronologis penangkapan GM yang dijadikan tersangka sebagai Bandar Narkoba oleh Jajaran Polres Bandara Soetta.

Punya mata tak bisa melihat, punya hati tak dapat merasa, begitulah perasaan seorang Ayah terhadap tindakan hukum yang dialami anak sulungnya.

Hati seorang Ayah sangat kecewa dengan tindakan oknum polisi yang kurang bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.

Ayah yang berinisial HLS sangat begitu kecewa dengan tindakan oknum polisi yang tidak bertanggung jawab itu.

Menurut keterangan HLS, adapun oknum polisi tersebut bertugas di Polres Bandara Soekarno-Hatta, ungkap HSL dengan nada kecewa.

HLS menerangkan kepada media, kronologis tindakan oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap anak mereka GMS, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 di Karawang Jawa Barat.

Sedangkan surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga tanggal 3 Desember 2023, atau 13 hari setelah dilakukan penangkapan.

Sementara barang bukti yang dimaksud oleh oknum polisi pun berada di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan setibanya di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta dari Karawang lokasi penangkapan.

Oknum polisi memberikan gunting kepada GMS dan menyuruh GMS untuk membuka paket tersebut, lalu oknum polisi mengambil foto-foto setelah memaksa GMS untuk membuka paket tersebut, dan itulah yang dijadikan sebagai barang bukti.

Hari Kamis 23 November 2023, Orangtua GMS , dibritahu pihak kepolisian Polres Bandara Soetta dan langsung mendatangi Polres bandara Soekarno-Hatta.

Kami ibertemu dengan Sagala, Eko selaku Kasat narkoba, dan IPDA Aditya Aji Pratama sebagai Kanit, dan ingin bertemu Kapolres, Kombes Roberto M Pasaribu.

Kami meminta supaya bertemu dengan Kapolres jawab mereka sedang tidak ada, dan nomor Hp Kapolres pun tidak ada yang tahu.

“Saya sangat heran dengan tindakan oknum polisi itu, bisa-bisanya bertindak tanpa barang bukti.

Dan barang bukti yang disebutkan pun tidak ada sama anak ku ketika melakukan penangkapan, yang memang sedang mengikuti pelatihan kerja di Karawang”, tegas HLS.

“Saya mengetahui kejadian itu setelah tindakan penangkapan dilakukan, lalu oknum polisi tersebut menghubungi saya melalui handphone anak ku GMS.

Bahwa anak kami telah ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis ganja yang dikirim melalui J&T, katanya paket tersebut dikirim dari Medan” terang HLS.

Weni (34) keluarga korban minta pada aparat oknum polisi ini harus di proses hukum.

“Kami seorang miskin tetapi, kami juga punya harga diri, sebenarnya polisi apakah tak mempunyai SOP polisi”, katanya Weni

“Kami minta pada polisi agar penangkapan seorang terduga tersangkah salah tangkap, akan kami proses sampai pengadilan”, katanya Komarudin Simanjuntak, SH pengacara Klainnya.

Megaretha / posbdg

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT