Otak kerusuhan pasar kota bumi tuntutan jaksa lari dari pasal 160, pasal 170 jo pasal 55 turut serta hanya di tuntut 4 bulan.

Tangerang, posbandung.com

Sidang yang di putuskan oleh Hakim terlalu ringan pada pihak terdakwa pasar kotabumi, Kab. Tangerang, Banten, tadi siang rabu (24/04)/

Bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah oleh hakim.

Otak kerusuhan pasar kota bumi Tony wismantoro di tuntut Jaksa Agus suhartono hanya 4 bulan.

Hakim memberikan pasal ringan terhadap terdakwa, cuma pasal karet.

Tuntutan JPU lari dari pasal 160 kuhp menggerakan massa sampai terjadinya kerusuhan dan lukanya orang lain di pasar kota bumi kecamatan pasar kemis Kabupaten Tangerang.

Kasus pembangunan pasar Kota bumi yang menelan biaya apbd 70 milyar lebih ini meninggalkan luka paling dalam bagi pedagang yang di serang oleh klompok Terdakwa Tony Wismantoro ketika memaksa pedagang pi dah dari lokasi pasar.

Saat ini pasar sudah rata dengan tanah karna pemerintah Kabupaten mengerahkan opd dari unsure TNI, POLRI yang membek up satpol PP dalam pembkngkaran pasar.

Tuntutan Jpu lari dari Pasal 160 dan membuktikan pasal 170 perbuatan pengerotokan ramai ramai melebihi dari 1 orang juga tidak bisa di buktikan.

Jpu menjerat Terdakwa Tony wismantoro pasal 55 turut serta dengan tuntutan 4 bulan tidak masuk. (Penjara)

Dari awal persidangan sudah terbaca kalau Terdakwa sebagai otak kerusuhan pasar Kota Bumi pasar kemis yang mengerahkan massa Ormas lsm dan pereman ini akan menyesakan dada bagi korbannya yang luka luka kena benda tajam dan tumpul.

Salah satu korban yang harus menerima 7 jahitan menyesalkan Jaksa yang tidak profesional. Buat apa di sidang kalau cuma di jadikan sandiwara dalam oersidangan ujarnya ke awak media di luar gedung pengadilan negeri Tangerang.

Nasib beda yang di alami wanita ini. Saya di masukan penjara 42 hari oleh Tony. Saya kecewa banget sama Jaksa Agus yang saya anggap orang paling jujur, ternyata melukai Hati kami semua.

Benar benar tidak adil ujar wanita ini yang akan di sidangkan perkaranya oleh Jaksa Esty SH.

Diah SH mh kuasa hukum Terdakwa mengatakan. Saya di kasih waktu 7 hari oleh Hakim untuk menyusun pembelaan.

Iya, saya minta di bebaskan karna pak Tony orang yang tidak bersalah dalam perkara ini. Pak Tony di PT SNN sebagai humas yang harus mengatur semua keperluan bangunan proyek ujar Diah.

Waktu kejadian beliau tidak ada di lokasi. Tuntutan jaksa tentang aliansi. Sedangkan aliansi pak Tony tidak tahu menahu.

Yang kirim SMS Aliansi ke ormas2 itu bukan pak tony. Saya sendiri bingung sama Jaksa kok tuntutan yang malah. Lari ke aliansi. Jaksa tidak bisa buktikan pasal 160, juga pasal ke dua 170. Jo pasal 55.

Waktu kejadian pak Tony tidak ada di lokasi. Bagai mana bisa masuk pasal 55 ujar Diah SH.

Harusnya yang di seret ke persidangan itu Wiliam pemilik PT SNN dan Abu Bakar yang bagi bagi uang ke Ormas.

Pak Tony bagi bagi uang segitu banyaknya uang dari mana ujar kuasa hukum Tony wismantoro. Waktu kejadian yang akan memindahkan pedagang satpol PP di bantu polri dan TNI.

Tetapi ketika kejadian mereka tidak datang ujar Diah.

Menurut Terdakwa Tony wismantoro. Saya hanya di jadikan bemper. Di jadikan tumbal.

Oleh PT SNN, itu Ormas asli orang sono. Mereka yang ingin ikut di libatkan dalam proyek ujar Tony.

Saya tidak ada mengarahkan Mereka itu kemauan yang sendiri ujar Tony ke awak media setelah di tuntut 4 bulan

Dalam sidang keterangan saksi Ormas mengatakan. Semua yang mengatur kami pak Tony di kantor SNN. Satu Ormas diinta menghadirkan anggotanya 50 orang.

Dari 6 saksi berbagai Ormas semua menerangkan mengerahkan massa anggotanya dan di bayar pernah orang 200Ribu. Juga di benarkan oleh Terdakwa Tony wismantoro.

Dalam keterangan Terdakwa di hadapan majelis Hakim Saidin Bagarian sh. Terdakwa juga mengakui semua kejadian.

Dan yang membiayai Ormas Ormas pak Lubis juga direktur PT SNN kuswardi sampai saat ini tidak di jadikan terdakwa. Bahkan perintah majelis hakim hadirkan direktur PT SNN dan.

Lubis yang membiayai Ormas jpu juga tidak menggubris. Ketika berkas P19 sudah di kasih petunjuk ke penyidik minta di hadirkan orang orang ini. Tetapi penyidik tidak menggubris ujar jpu Agus Suhartono.

Pembangunan pasar kota bumi pasar kemis Kabupaten Tangerang proyek terakir bupati Ahmed Zaky iskandar sebelum lengser meminpin Kabupaten Tangerang selama 2 periode 10 tahun.

Zaky menggantikan bapaknya Ismed Iskandar juga menjabat bupati Kabupaten Tangerang selama 10 tahun. Di era kepemimpinan bupati Zaky lebih banyak membangun pasar.

Termasuk oasar modern sepatan. Yang mangkrak sampai saat ini karna pedagang tidak mau masuk di karna kan sepi dari pembelipembeli

Prayitno / posbdg

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT