Jakarta, posbandung.com
Kepala Bawaslu RI Jakarta, Rahmat Bagja, SH,.LL.M mengatakan bahwa aturan pasal larangan pihak ASN, Camat, Lurah/Kades, RT/RW dan Guru akan di kenakan sangsi.
Pasal 280 tentang pelanggaran kampanye Pilkada ASN akan di kurung 1 tahun penjarah.
Kabawaslu RI minta pada ASN agar tidak melanggar aturan Undang-undang penyelenggara Kompanye pilkada.
“Ia berharap pada ASN yang di sebutkan tadi agar mematuhi larangan dan ketentuan hukum, jika terdapat dan terbukti akan di pecata”, tutyurnya.
Menurut, lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan, ia diberikan sanksi berat.
“Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, tuturnya Rahmat.
Hal ini juga menanggapi bahwa larangan ASN yang terbukti ikut kompaye dan mengunntungkjan salah satu calon agar di pecat permanen.
“Jika hal ini ASN terdapat melakukan kompanye dengan sengaja, maupun tidak sengaja, jangan di berikan ampunan, tetapi ia harus manjalani hukuman”, katanya Samsudin, SH,.MH Aktivis.
Masyarakat juga meminta pada aparat hukum dan Jurnalis dan Wartawan agar melakukan minitoring dalam kegiatan kompanye haris jujur dan adil.
“Jika hal ini para ASN jujur dan adil akan melahirkan pemimpinan amanah”, katanya Ust. H. Zakarkasih Ningrad, S.Pd, M.Pd.
(henry / feri)
Related Posts
Para pengendara bermotor roda 4 agar tangkap preman dengan mengunakan istilah jalan alternatif.
Bagi kehilangan barang seperti dompet di Poslaka di Jalan Raya Jogjakarta KM.05 silahkan menghubungi Iptu. Jayeng.
Hak pilih warga kami sebanyak 118 kk, di perkirakan ada 30an kk tidak hadir mengunakan hak suaranya
Pihak orang tua murid agar tangkap anak laki-laki memukul kepala anak perempuan didalam kelas.
Ditingkat TPS di Desa Pakualam masih Nomor Urut 01 masih unggul.
No Responses