Pasal 280 tentang pelanggaran kampanye Pilkada ASN akan di kurung 1 tahun penjarah.

Jakarta, posbandung.com

Kepala Bawaslu RI Jakarta, Rahmat Bagja, SH,.LL.M mengatakan bahwa aturan pasal larangan pihak ASN, Camat, Lurah/Kades, RT/RW dan Guru akan di kenakan sangsi.

Pasal 280 tentang pelanggaran kampanye Pilkada ASN akan di kurung 1 tahun penjarah.

Kabawaslu RI minta pada ASN agar tidak melanggar aturan Undang-undang penyelenggara Kompanye pilkada.

“Ia berharap pada ASN yang di sebutkan tadi agar mematuhi larangan dan ketentuan hukum, jika terdapat dan terbukti akan di pecata”, tutyurnya.

Menurut, lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan, ia diberikan sanksi berat.

“Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, tuturnya Rahmat.

Hal ini juga menanggapi bahwa larangan ASN yang terbukti ikut kompaye dan mengunntungkjan salah satu calon agar di pecat permanen.

“Jika hal ini ASN terdapat melakukan kompanye dengan sengaja, maupun tidak sengaja, jangan di berikan ampunan, tetapi ia harus manjalani hukuman”, katanya Samsudin, SH,.MH Aktivis.

Masyarakat juga meminta pada aparat hukum dan Jurnalis dan Wartawan agar melakukan minitoring dalam kegiatan kompanye haris jujur dan adil.

“Jika hal ini para ASN jujur dan adil akan melahirkan pemimpinan amanah”, katanya Ust. H. Zakarkasih Ningrad, S.Pd, M.Pd.

(henry / feri)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT