Tanah warga diduga di caplok oleh PT. Summarecon Tbk, dari tahun 1981 masih sekarang sangketa.

Jakarta, posbandung.com

Advokat Deki Patria, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Bapak Makawi telah melakukan audiensi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk guna membahas mengenai pembayaran ganti rugi kepada Makawi terkait dugaan tanahnya yang diserobot oleh PT. Summarecon Agung Tbk.

Perkara ini bermula pada tahun 1981 ketika PT. Summarecon Agung Tbk diduga melakukan penyerobotan lahan milik orang tua dari Makawi.

Yang dimana lahan tersebut telah diwariskan oleh orang tua Makawi kepada ahli warisnya salah satunya merupakan Makawi yang merupakan anak dan sekaligus perwakilan dari Ahli Waris lainnya.

Namun, PT. Summarecon Agung Tbk tetap besikeras bahwasannya mereka telah membeli lahan tersebut dari Asikin selaku Pihak Kedua yang juga telah membeli tanah tersebut dari orang tua Bapak Makawi pada tahun 1981.

Sehingga menurut pihak PT. Summarecon Agung Tbk mereka mempunyai hak atas tanah tersebut

Setelah kejadian tersebut, Makawi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Lurah Pengangsaan dua, Kantor Kecamatan Koja, Pemerintahan Daerah Jakarta Utara.

Polres Jakarta Utara, BPN, Komisi II – DPR-RI dan Instansi – instansi Pemerintahan lainnya untuk memfasilitasi mediasi.

Pada Tahun 2007, BPN RI bersama Komisi II DPR-RI memfasilitasi permasalahan antara Bapak Makawi dengan Pihak PT. Summarecon Agung Tbk.

Dan hasi dari pertemuan tersebut, Pihak PT. Summarecon Agung Tbk menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi kepada Bapak Makawi selaku Perwakilan Ahli Waris.

Namun, hingga saat ini tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi dari Pihak PT. Summarecon Agung Tbk.

Advokat Deki Patria, S.H. selaku Pengacara dari Makawi memberikan pernyataan bahwa “Hasil audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk tidak membuahkan hasil yang baik hal ini dikarenakan Pihak Summarecon besikeras bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut.

Secara sah oleh karena itu mereka enggan untuk membayar uang ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi hak dari Klien Kita.”

Advokat Deki Patria, S.H. juga menambahkan dalam keterangannya bahwa “PT Summarecon Agung Tbk mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua, yang dimana pihak kedua membeli tanah tersebut dari Orang Tua Makawi pada tahun 1981.

Kami merasa ada yang janggal dengan transaksi jual-beli tanah tersebut dikarenakan Orang Tua Makawi meninggal dunia 2 tahun sebelum tahun 1981 yang dimana terjadinya jual-beli tanah tersebut.

Hal tersebut tentu sangat mustahil untuk terjadinya jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Makawi telah meninggal dunia sebelum tahun 1981.

(prayitno)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT