Tangerang, posbandung.com
Residivis kambuhan di sidangkan lagi kasus UU ite terdakwa tidak di tahan oleh jaksa.
Kristian Hadi Wibowo sudah pernah di sidang kan oleh jaksa dan hakim pengadilan Negeri Tangerang.
Residivis sedang menjalani sidang masih menghujat korbannya di sosmed, jaksa tidak berani menahan Rutan.
Jaksa Dody tidak berani menahan terdakwa residivis masih menghujat korbanny di sosmed
Sidang kasus undang undang ite di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi perhatian pengunjung sidang. Pasalnya terdakwa Kristian Hadi Wibowo Residivis yang pernah di sidangkan oleh jaksa Yudha diliyansyah sh kasus tindak pidana melanggar pasal KUHP
Roger Paulus silalahi saksi pelapor di hadapan majelis hakim Ali Murdiat SH MH memohon supaya sidangnya di live IG siaran langsung Instagram lewat Hp.
Tetapi majelis hakim menolak karna banyak mudorotnya, nanti di salah artikan orang ujar majelis hakim setelah berunding dengan hakim anggota.
Jaksa penuntut umum Ary Dody wijaya dan Hendrailana sh menjerat terdakwa Kristian Hadi Wibowo dengan undang undang ite pasal 27 ayat (1) pasal lexsepecialis dan pasal 310 KUHP perbuatan tidak menyenangkan.
Terdakwa adalah seorang residivis yang sudah pernah di sidang kan oleh jaksa dan hakim pengadilan negeri Tangerang.
Tetapi dalam kasus ini terdakwa tidak di tahan alias tahanan kota. Seharusnya JPU menahan terdakwa karna ancaman undang undang ite paling 7 tahun.
(A. Tamba)
Related Posts
Para pengendara bermotor roda 4 agar tangkap preman dengan mengunakan istilah jalan alternatif.
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Bagi kehilangan barang seperti dompet di Poslaka di Jalan Raya Jogjakarta KM.05 silahkan menghubungi Iptu. Jayeng.
CV. Aldi Pasha diduga mengurangi ukuran besi.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
No Responses