Jakarta, posbandung.com
Mahfud MD Koordinator Kementerian Hukum dan Ham mengatakan, bahwa Yayasan Al-Zatun harus di tutup permanen.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena pondok pesantren di Kabupaten Indramayu itu dianggap akan terus menimbulkan kegaduhan, rabu (05/07).
Bahkan Yayasan al-zaytun sudah jauh menyimpang dari kurikulum Mendiknas dan Kementerian agama RI, maka secara hukum dan pihak pemerintah akan mengambil alih.
“Pihak aparat harus di periksa sesuai hukum yang berlaku, karena yayasan sudah jauh melenceng dari ajaran dan amanat Undang-undang dasar (UUD) 1945 tentang penyelengara pendidikan Nasional”, katanya Mahfud MD di Jakarta belum lama ini.
Mahfud MD, jika hal ini pihak Bupati dan Gubenur harus secepatnya melakukan pendekatan tentang penyelenggara ponpes Yayasan Al-Zaytun.
“Biar-lah polisi sesuai kenirjanya untuk melakukan tugasnya sebagai penyelidik dan untuk di teruskan ke pengadilan”, katanya.
Tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasi agar pemerintah pusat menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas beberapa pertimbangan
Di antaranya soal pemahaman agama, laporan dugaan tindak pidana, dan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan
Terkait rekomendasi itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar para santri ponpes tersebut tak menjadi korban jika nantinya Al Zaytun jadi ditutup.
Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak dalam memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi seadil-adilnya,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
“Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana,” tambahnya. dikutip kompas.com
Sebelumnya diberitakan, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah pusat menutup Pondok Pesantren Al Zaytun.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena pondok pesantren di Kabupaten Indramayu itu dianggap akan terus menimbulkan kegaduhan masyarakat karena kontroversinya.
“Kami juga berharap pada Pemkab dan Gubenur harus melakukan penutupan agar sekolah dan anak mereka tidak sia-sia dalam mendidik”, katanya Haeriyah (45) salah satu warga.
Kata Haeriyah, bahwa kampus al-zaytun, sudah meresahkan warga, setidaknya kampus ini harus di tangani oleh pemerintah, karena sudah jauh menyimpang kaidah-kaidah orang muslim.
deni / haet / posbandung
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Jalu nétélakeun yén manéhna kudu digawé luyu jeung Standar Operating Procedures anu lumaku sarta ngajaga kaamanan jeung katartiban.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
No Responses