Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang SH, MH

Jakarta, posbandung.com

Kasus Indosurya cukup menarik perhatian publik, karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia.

Juga ini adalah satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya di bebaskan, justru lawyer Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili korban malah di tangkap dan ditahan sehingga tidak ada perlawanan dari pihak korban Indosurya.

Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.

Dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja.

Jika diamati Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA di tahan selang beberapa saat membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya.

“Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya Diperiksa BAP penyidik dan diaudit.

Hal ini jika dilakukan maka brlasan tahun juga tidak akan selesai.

Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang SH, MH

Untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya.

“Alvin Lim akhirnya di vonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya di tolak MA”, katanya

Play / posb.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT