Poto kopy girik non autentik penjarakan pemilik tanah yang bersertipikat autentik produk bpn.

Tangerang, posbandung.com

Ngeri mavia tanah pantura, pemilik sertipikat sah produk bpn di penjarakan oleh poto kopy girik yang non Autentik.

Poto kopy girik non autentik penjarakan pemilik tanah yang bersertipikat autentik produk bpn.

Pembeli yang beritikat baik wajib dilindungi menurut hukum bukan malah di tahan dan di masukan dalam penjara.

Fakta bukti persidangan jpu sudah gagal dalam pembuktian perkara ini. Bukti tersebut menunjukan ketidakkonsisten jaksa penuntut umum dalam perkara H Sutrisno Lukito.

Terdakwa H sutrisno Lukito Disastro di tuntut jakasa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selama 5 tahun penjara.

Dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa dari posbakum Muhammadiyah memohon majelis hakim Agus SH supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam replik jpu pun meminta majelis hakim mutuskan sesuai dakwaan dan tuntutan.

Dalam Duplik kuasa hukum H Sutrisno, Penuntut umum melanggar hukum karna kejadian perkara ada di wilayah kabupaten Tangerang dan bukan kejaksaan negeri Kota Tangerang.

Telah melakukan pelanggaran hukum, Pasal 137 kuhap. Jo pasal 3 ayat 4,

Terbentuknya kejaksaan negeri kabupaten Tangerang maka kejaksaan negeti kota tangerang di kluarkan dari kejaksaan negeri kabupaten tangerang.

Kejaksa Negeri Kota Tangerang hanya berhak menangani perkara administrasi pemerintahan dan wilayah hukum Kota Tangerang.

Dari dakwaan pembuktian persidangan sampai tuntutan bahkan pembelaan Replik masuk Duplik penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukan bukti akta atau sueat Autentik.

Justru jpu malah mengajukan surat pernyataan kesaksian tanggal 17 November 2009 sebagai akta atau surat Autentik.

Surat kesaksian dalam surat tuntutan no Reg PDM-163/TNg/05/2023. Surat pernyataan Tersebut tidak masuk produk hasil dari salah satu pejabat pembuat Akta Autentik. Melainkan Akta di bawah tangan atau akta biasa.

Sesungguhnya Jaksa penuntut umum gagal membuktika kebenaran dalam persidangan atas kepemilikan sebidang tanah yang di akui pelopor saksi Idris.

Jpu dalam persidangan terlihat ragu ragu untuk menunjukan bukti bukti asli sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara karna girik C nomor 272 tahun 1982 terdapat dalam berkas.

Berbeda dengan warkah girik C 727 tahun 1982 asli yang di tunjukan oleh saksi Nasan setaf Kelurahan dadap yang di tugaskan oleh Lurah Dadap.

Jpu gagal membuktikan dakwaan karna tidak dapat menghadirkan girik Asli milik pelapor Idris. 2 fersi surat ketetapan iuran pembangunan Daerah no 727 atas nama Idris.

Tanpa tanggal nomor seri 7251235 di tulis denga huruf bersambung.

Surat keterapan iuran Daerah no 727atas nama Idris tanggal 27 Oktober 1982 dengan nomor seri 042457 di tulis dengan huruf miring.

Dari fakta bukti persidangan jpu sudah gagal dalam pembuktian perkara ini. Bukti tersebut menunjukan ketidakkonsisten jaksa penuntut umum dalam perkara H Sutrisno Lukito.

Surat ketetapan iuran pembangunan Daerah adalah pengganti dari girik karna girik sudah tidak terbit sejak tahun 1960 setelah di terbitkanya undang undang agraria no 5 tahun 1960 tentang peraturan agraria.

Jpu gagal menghadirkan saksi utama Memet HD yang di hadirkan saksi idris selaku pelapor pada saat pembuatan laporan polisi.

Berdasarkan fakta persidangan kebenaran dari girik nomor 727 tahun 1982 yang di gunakan saksi pelapor idris atau bukti yang di ajukan jpu surat keterangan Lurah dadap nomor 290/Kel/Ddp/IV/2018 tanggal 21 April di gabungkan.

Keterangan Lurah Fauzi dalam perkara Djoko Sukamtono yang sudah di putus bebas oleh pengadilan tinggi Banten.

Surat girik nomor 727 tahun 2018 di temukan atas nama Layung, di tahun 2019 di temukan lagi surat girik 727 atas nama idris. Bundle arsip Desa Dadap girik 727 atas nama Layung bukan Idris.

Sedangkan girik yang dimiliki idris hanya poto kopy dan tidak ada aslinya dan belum pernah di uji autentik ke aslianya oleh jaksa penuntut umum.

Bahkan poto kopy dalam Dakwaan jpu belum pernah di perlihatkan dalam persidangan aebagai barang bukti untuk pembuktian Perkara.

Kesaksian Djoko sukamtono tanah tersebut sudah di uruk tahun 2007 sampai 2009.

Dari keterangan saksi Anwar Sadat dan Djoko Sukamtono justru menunjukan tanah pelapor idris kalau ada bukanlah yang sudah di sertipikatkan oleh Saksi Djoko Sukamtono pada tahun 2009.

Djoko sukamtono di jadikan terdakwa selaku pembeli yang beritikat baik wajib dilindungi menurut hukum bukan malah di tahan dan di masykan dalam penjara.

Dalam perkara ini bukti jaksa oenuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang girik poto kopy yang tidak pernah muncul di persidangan.

Bisa memenjarakan bukti sertipikat produk BPN dimana pengajuan sertipikat juga harus memenuhi peraturan pembuatan sertipikat dan di ukur oleh oejabat bpn di lokasi tanah yang akan di sertipikat.

Sertipikat Djoko sukamtono dan kepemilikan penguasaan lahan tanah lokasi selama 23 tahun tidak ada yang keberatan maupun komplain, bahkan membayar pajak tang baik dan taat.

Sedangkan pelapor idris belum pernah membayar pajak tanah yang di akui miliknya dari girik 727 dan hanya poto kopy.

Kuasa hukum terdakwa H Sutrisno Lukito disastro, Gufroni SH MH, Tomsong Situmeang SH MH CLA, CTLC, M Ihsan SH MH, Ewin SH, Syafril elain sh Daniel Heri Pasaribu SH memohon majelis hakim Agus SH.

untuk memberikan putusan bebas karna terdakwa H Sutrisno tidak terbukti sacara sah dan menyakinkan melakuka perbuatan oelanggarab hukum dalam perkara ini.

Bila majelis hakim mempunyai pikiran, oendapat yang lain supaya di hukum seringan ringanya

Arfaiz / posbandung

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT