GAWAT DUKUNG DAN AKAN KAWAL KASUS LAPORAN WARTASIDIK KE POLRES TANGERANG TERKAIT PENGACARA BODONG.

Tangerang, posbandung.com

Disinilah di minta pihak Polisi memberikan servis pada pelapor dan menujukan kinerja polisi yang profesional dalam menindak lanjut pengaduan, rabu (02/08).

Mentang-mentang Avokad tidak di proses, pihak polisi Kota Tangerang, harus profesional dalam menjalankan tugas seorang polisi abdi masyarakat.

Pihak penyidik itu dasarnya perkara yang sudah masuk, harus di profesional.

Jangan-jangan ada apanya, di sinilah seorang polisi menunjukan pengayoman, pelindung dan memberikan kenyaman pada masyarakat.

Kiprah Juristo sang advokat bodong makin meresahkan masyarakat. Dilansir dari Instagram Juristo, terdapat banyak foto dimana Juristo mengenakan baju Toga pengacara, seolah sudah lulus Sarjana Hukum dan menjadi Advokat.

Tidak hanya disitu, yang bersangkutan bahkan membuat banyak surat somasi ke Firma Hukum lain dan Dewan Pers dengan titel Sarjana Hukum dan gelar advokat di depan namanya.

Salah satu korban Juristo adalah Tommy Alfred, pimpinan Redaksi Wartasidik yang disomasi dan diadukan Juristo ke Dewan pers dengan mengaku sebagai SH dan advokat.

Tommy yang lalu mengecek, menemukan bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih mengenyam pendidikan di STIH Gunung Jati, Tangerang.

Media langsung klarifikasi dan meminta konfirmasi dari ketua STIH DR. Kushartoyo, SH, MH “Benar Juristo adalah mahasiswa kami di STIH Gunung jati.

Belum lulus Sarjana Hukum dan belum memiliki Ijazah sebagaimana tercantum dalam data Dikti “belum Lulus”. Masih semester 5 di Program Studi Sarjana Hukum.”

Keterangan dari ketua STIH ini sejalan dengan data yang muncul dan tertera dalam pangkalan data Dikti bahwa Juristo belum lulus SH.

Hal ini diduga melanggar UU Sisdiknas dan permenristekdikti, bahwa gelar SH hanya boleh digunakan oleh Lulusan Sarjana.

“Lulus Sarjana Hukum saja belum, gimana jadi advokat? UU Advokat jelas menyatakan syarat utama menjadi Advokat adalah lulus Sarjana Hukum dan memiliki ijazah SH.

Jadi jelas surat yang Juristo berikan ke Dewan Pers adalah surat berisi keterangan palsu dan melanggar UU Sisdiknas.

Juristo berpose seolah sebagai lulusan Sarjana Hukum dan Advokat padahal bukan. Kata-kata Juristo penuh kebohongan dan memfitnah banyak orang.

Saya tidak terima apalagi dalam saya menjalankan tugas sebagai wartawan diadukan atas dasar yang salah.” Ucap Tommy

Pimred Wartasidik lantas meminta agar Kapolres dan penyidik Tangerang Kota menyikapi hal ini dengan keseriusan dan memberikan atensi atas laporan polisi yang dibuat oleh Tommy.

“Selain saya ternyata ada Lawfirm dan korban lainnya yang membuat laporan polisi, tindakan Juristo ini meresahkan masyarakat. Kepolisian sebagai Aparat penegak Hukum wajib beri kepastian hukum,” katanya

Selanjutnya Tommy meminta agar para wartawan dan media memberikan dukungan dan mau turun unjuk rasa di Polres Tangerang Kota agar menjadi bentuk solidaritas wartawan untuk melawan Oknum Advokat Bodong.

“Teman-teman wartawan dan masyarakat agar bersedia turun untuk aksi damai di Polres Tangerang Kota sebagai bentuk perlawanan dan protes atas kiprah Advokat Bodong Juristo.

Agar Kapolres Tangerang Kota segera tangkap, dan tahan oknum advokat Bodong yang meresahkan masyarakat.”

Dukungan juga datang dari pihak Lawyer yang resmi. Advokat Bambang Hartono, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan dukungannya.

“Kami bersedia turun untuk unjuk rasa. Lawyer-lawyer resmi pun merasa dilecehkan, adanya advokat bodong dengan gelar sarjana palsu mencoreng profesi kami yang mulia.

Puluhan Lawyer LQ Indonesia Lawfirm juga siap turun unjuk rasa mendukung gerakan Wartasidik. Jangan dibiarkan dan menjadi virus oknum advokat Bodong, kami para pengacara akan kawal kasus ini hingga bermuara di pengadilan.”

GABUNGAN WARTAWAN TANGERANG (GAWAT) akan mendukung proses laporan media wartasidik dan mengawal penegak hukum untuk memproses advokat bodong sampai Pengadilan.

Harapan saya penyidik Polres Kota Tangerang jangan mempermainkan Laporan masyarakat siapapun pelapor atau yang lapor ditindak lanjuti sesuap SOP Kepolisian.

Ada apa laporan bisa mandek,” ini terlapor pengacara yang blum lulus kuliah, ada apa penyidik polres takut menindak lanjuti.

Kalau di biarkan nanti muncul pengacara bodong yang lain. Belum jadi pengacara aja sudah berani mengadu ke dewan pers.

Harusnya bantah dulu berita yang tidak sesuai atau di anggap berat sebelah. Ada hak jawab/bntah di media, jawab dulu beritanya.

Buat bantahan. Bukanya Ngadi ke dewan pers. Apakah semua media terdaftar di dewan pers ujar ketua Gawat.

Secara hukum karena perbuatan oknum tersebut sudah menciderai para penegak hukum khususnya rekan rekan pengacara yang benar.

Jangan Karna jadi pengacaranya Ketu KOI Raja Sapta Oktohari main lapor ke dewan pers. Ada aturan mainnya kalau mau lapor ke dewan pers. Bantah dulu brita yang sudah tayang.

“Kami gawat siap dukung aksi rekan media wartasidik untukemcari ke Adilan ujar ketua Gawat mendukung media wartasidik”, katanya pimred.

play / posbandung

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT