Beberapa hari ini pihak yang tukang Bakso trauma oleh depkolektor suruhan bank perkeriditan, pada hal negara kita ini negara hukum.

Tangerang, posbandung.com

Tukang penjualan Basok diduga di keroyok oleh preman Bayaran Bank Perkeriditan alias Depklektor suruhan, agar polisi tangkap mereka, minggu (30/06).

Depkoletor bisa kena tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian.

Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Beberapa hari ini pihak yang tukang Bakso trauma oleh depkolektor suruhan bank perkeriditan, pada hal negara kita ini negara hukum.

Viral di medsos, dan Whatsapp, depkolektor menghakim kosusmennya, bukan negeri dongeng, dan bukanlah negara preman, yang kuat menjadi kuasa.

Minta pada aparat polisi tangkap tindakan pengeroyokan terhadap tukang bakso yang berjualan di kawasan kuliner Pasarkemis, kab Tangerang, Banten.

Melihat secara prikemanusia tidak wajar, seorang depcoleter bank yang menyerahkan tukang preman di tangkap.

Bank yang membiayai kridit kerandaan motor agar di tangkap, sehingga pelakunya di penjarah.

“Jika warga atau konsumen yang sudah bayar, 25% dan di tambah asuransi itu tidak dapat di rebut dari pemilik kendaraan, itu di selesaikan di Pengadilan negeri”, tuturnya Samsudin, SH,.MH aktivis

Jika hal ini ia mogak beberapa bulan itu urusan penyitaan barang pengadilan, bukan preman bayaran dari Bank perkreditan motor.

Secara hukum sudah melanggar hukum, itu sudah termasuk perampasan, penganiayaan dengan cara sepihak.

“Kami minta pada aparat polres Tangerang kab, Polda Banten tangkap pelakunya”, kata saudara korban. 

(den / feri / hen )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT