Surabaya – posbandung.com
Dalam kasus Rocky Gerung ini murni politik. Bahkan jangan ada menambahkan hal-hal yang membuat gaduh dalam kasus ini.
“Kita percayakan pada pihak Polri yang menangani kasus Rocky Gerung”, ujarnya Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan banyak laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo itu, Selasa (08/08).
Biarkan polisi yang melakukan proses hukum, sedangkan kasus ini bukan delik hukum.
Mahfud meminta semua pihak tetap percaya kepada proses hukum.
Silahkan pihak masyarakat yang melakukan proses hukum.
Jangan ada lagi dalam proses ini di mamfaatkan sekelompok orang, kasus ini murni kasus politik.
“Kenapa Rocky Gerung? Ya, biar berproses,” kata Mahfud Md setelah membuka Forum Diskusi Sentra Gakkumdu ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (8/8/2023).
“Saya tidak tahu yang mana yang lanjut ke pengadilan.
Biarkanlah polisi bekerja, tapi yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan, tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses Polri.
Wajar toh warga, masyarakat, Aktifis dan ia kurang puas dalam pemerintahan.
“Mudah-mudahan semua berjalan baik,” lanjutnya.
Mahfud Md menegaskan, dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi tidak melakukan pengaduan.
Semuanya murni dari masyarakat.
“Jadi begini, Rocky Gerung itu kan, Pak Jokowi tidak akan ngadu.
Menurut ia, Jadi tidak akan ada pengaduan dari Pak Jokowi, delik aduannya.
Tapi kan laporannya banyak, bukan hanya delik aduan,” tegasnya, detiknews.com.
Mahfud Md menegaskan, dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi tidak melakukan pengaduan.
Semuanya murni dari masyarakat. Jangan ada masyarakat yang menugang hal ini.
“Jadi begini, Rocky Gerung itu kan, Pak Jokowi tidak akan ngadu, jadi tidak akan ada pengaduan dari Pak Jokowi, delik aduannya.
Tapi kan laporannya banyak, bukan hanya delik aduan,” tegasnya.
henry / postbant
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Mashudi Terpilih Aklamasi salaku Ketua PWI Provinsi Banten.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
No Responses