Cat terdakwa ke Nela dan saksi mengancam akan di masukan dalam bui, Mela di target supaya masuk bui seperti kakaknya IIN di masukan penjara.

Tangerang, posbandung.

Jangan sampai kajari mu atau Kasdum nanti saya panggil. Masalah barang bukti hp aja ga bisa kamu bawa pak jaksa.

Hakim ancam jaksa akan panggil Kajari dan kasi Pidum Kepersidangan kasus UUD ITE Karna jaksa tidak mampu hadirkan barang bukti.

Sidang kasus undang undang ITE JPU Dany SH menghadirkan saksi IIN marlina mantan istri terdakwa Senin 25 September 2023.

Dalam kesaksiannya IIN di hadapan majelis Hakim T.O.C.H Simanjuntak SH.

“Aayaoernah di laporkan terdakwa dan masuk penjara selama 6 bulan. Kasus KDRT saya tidak melaporkan ke polisi”, ujar wanita cantik yang membawa suami barunya ke dalam persidangan.

Terdakwa Muhamad Hamdan juga menjual, Peralatan perabot tangga. Jual mobil di belikan peralatan rumah tangga.

“Peralatan rumah tangga di ambil Hamdan ke rumahnya yang di Jayanti”, ujar Saksi IIN.

“Hamdan saya laporkan ke polres Kabupaten Tangerang. Saya Pernah di hukum kasus pidana 6 bulan”, ujar saksi pelapor.

Ketika sedang menjalani sidang atas kasus laporan Ahmad Hamdan Adek saksi melaporkan kasus ini jawab Iin dari pertanyaan majelis hakim.

Perselisihan dulu terjadi baru saling lapor polisi. Permasalahan rumah dengan cating.

Permasalahan laporan saksi ke Polda Banten keterkaitan penggelapan surat rumah.

Kasusnya belum sidang. Tetapi terlapor mengajukan gugatan perdata tentang rumah.

Muhamad Hamdan menggugat saksi mantan istri iin Marlina dan BPN.

dalam cat nya ke Mela minta supaya tidak melanjutkan laporanya yang sedang di sidangkan ini kasus ITE juga laporan saksi.

Cat Hamdan mengancam Nela dan saksi. Terdakwa mengancam Mela akan di masukan dalam bui oleh terdakwa muhamad Hamdan.

Mela di target supaya bisa masuk bui (penjara) seperti kakaknya. Yang mengirim cat terdakwa Hamdan ujar saksi di hadapan majelis hakim T.O.C.H Simanjuntak SH.

Cat ancaman di kirim ke no hp Intan. Dalam cat ada tulisan Adek lu yang tidak punya etika.

Tiba tiba JPU Dany nyolot ke majelis langsung di bentak. Kok jadi kmu yang menjawab.

Duduk disana sambil menunjuk jari ke bangku saksi (terdakwa) SMS dari muhamad Hamdan di sekrinsut oleh intan lalu di kirim ke saksi.

Karna saksi tidak bisa menjelaskan masalah ancaman terdakwa, majelis hakim minta supaya intan di panggil ke ruang sidang

Terdakwa mengirim cat ke intan, lalu intan mengirim sekrinsut ke hp saksi. Dari saksi sekrinsut dikirim ke Mela.

Ingat perbuatan lu, gue akan besarkan perbuatan lu,termasuk laki laki pahlawan lu yang ganteng itu dalam cat, gue tau apa yang.lu lakuin di luaran semua. yang di BAP polisi.

“Ketika cat dikirim saksi masih sidang. Cat terdakwa termasuk ancaman buat saya yang mulia”, ujar saksi mantan istri terdakwa Hamdan.

Saksi memgatakan itu pengacara saya yang bernama Rifaia Simangunsong SH memang orangnya ganteng yang mulia ujar saksi.

JPU Dany SH tidak bisa membuktikan barang bukti 3 buah hp. Punya terdakwa muhamad Hamdan.

Dengan hp Mela dan hp saksi Iin Samsung A 10. Maaf yang mulia terima salah barang bukti masih di register ujar jaksa.

Majelis hakim peringati JPU Dany. Jangan sampai kajri mu atau Kasdum nanti saya panggil.

Masalah hp aja ga bisa kamu bawa pak jaksa. Barang bukti salain hp ternyata masih ada barang bukti bon dalam BAP.

Lagi lagi majelis hakim menemukan masalah dalam BAP. Bon ini barang bukti apa, ada pembelian banyak seprai, mungkin terdakwa yang mulia ujar saksi IIN.

Ketika majelelaskan ke hakim menanyakan barang bukti dari jpu Dany mengatakan bon jualan mobil. Apa kaitanya dengan kasus ini UUD ITE.

“Panggil polisi yang memberkas kasus ini. Kalau tidak, terdakwa tidak terbukti saya akan membebaskan. Tetapi kalau terdakwa terbukti saya putuskan bersalah”, ujar Majelis Hakim.

JPU Dany siap menghadirkan saksi polisi jam 10 pagi ke hadapan majelis hakim keterkaitan BAP barang bukti yang tidak di jadikan barang bukti dalam kasus ini.

Kuasa hukum terdakwa Sopyanto SH mengatakan,” Permasalahan keluarga. Kasusnya awalanya penggelapan. Mobil, sangketa rumah akirnya timbul masalah ITE.

Iin Marlina mantan istri terdakwa Muhamad Hamdan. Majelis hakim minta ke JPU untuk menghadirkan Penyidik Polda banten.

Majelis hakim minta di panggil polisi penyidik 1 team. Barang bukti kejanggalan dalam persidangan
Ada di pemeriksaan tetapitidak di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum

Play / posbdg

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT