Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.

Tangerang, posbandung.com

Salah satu Desa yang tidak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa kemuning Kecamatan kresek Kabupaten Tangerang, Banten, kamis (19/12).

Papan informasi Pembangunan dari Baleho Desa Kemung tidak terpasang, takut di komplen.

Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap-tiap Desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing Desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di Desa masing-masing.

Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.

Namun beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang baliho biografi anggaran APBDes hingga diakhir tahun.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian pengiat sosial dan lembaga yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Diduga abaikan undang-undang,pemdes kemuning tidak memasang baliho biografi anggaran add tahun 2024.

hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Tamiang pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,kehadiran tim dari abpednas di sambut langsung oleh sekdes desa Tamiang,

Hasil dari pembicaraan kepala bidang pengawasan abpednas dengan sekdes, sekdes menyarankan agar abpednas berkirim surat saja,mungkin karena sekdes tidak menguasai materi jawaban untuk menjawab prihal pertanyaan dari kepala tim investigasi, seputar penggunaan anggaran.

Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman, ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Triswantoko,serta Harry wibowo sebagai ketua tim investigasi bersama anggota tim.

Saniman ketua DPC abpednas kabupaten Tangerang angkat bicara,prihal tidak di pasangnya baliho anggaran add di desa Kemuning.

“Kami sangat menyayangkan kurang kooperatif nya pemerintah desa Kemuning terhadap pemasangan baliho anggaran add.

Padahal itu amanat undang-undang,kalo saja amanat undang-undang saja di langgar,apa lagi anggaran nya,”ujar saniman

Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang yang harus di laksanakan,agar masyarakat dapat mengetahui di pergunakan kemana saja anggaran dana desa tersebut,”ujar saniman

Masih menurut Saniman perihal tidak terpasang nya baliho biografi anggaran ADD di Desa Kemuning,itu semua sudah di amanat kan oleh undang-undang.

Setiap desa wajib memasang baliho anggaran add untuk keterbukaan informasi publik,” ujar Saniman

Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan “Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014

melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, melanggar ,

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, melanggar

pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,”ujar Saniman

“Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban sekdes kemuning.

Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Tranfaran penggunaan anggaran desa kemuning, kecamatan kresek-kabupaten Tangerang,kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,” imbuhnya.

(Ded / san / feri)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT