Tangerang, posbandung.com
Diduga caleg Wilayah Pasarkemis, Kab. Tangerang, Banten saat ada acara sosialisasi pada pendukungnya, mengaku wartawan saat mau meliput kegaiatan Caleg tersebut, tidak di perbolehkan masuk di area acara yang di adakan oleh caleg, sabtu (29/07).
Karena yang menghadang mengaku sebagai Security penjagaan berjalan lancar acara caleg.
Sehingga yang mengaku sebagai wartawan itu mendumel dan tidak bisa masuk acara soasilisasi acara caleg yang tidak sebutkan caleg dari mana.
“Dari mana pak, mau kemana? di sini.
Jika bapak masuk harus ada surat undangan.
Jika bapak dari undangan pasti bisa masuk.
Apalagi bapak dari wartawan tidak boleh masuk acara ini”, katanya security yang tidak mau menyebutkan indetitasnya, begitulah kemungkinan.
Security sempat menghalau yang mengaku sebagai Wartawan tidak bisa masuk karena diduga wartawan tidak membawa apa-apa setelah tidak perbolehkan masuk.
Lalu yang mengaku wartawan itu, mendumel dan ia meliput dan tidak masuk pada acara caleg yang tidak sebutkan indetitasnya itu.
“Ya kita harus maklum saja Senior, Mungkin SDM atau pengetahuan Si-satpam itu masih dibawah”, ujarnya wartawan itu sebut saja SIN
Menurut SIN, kemungkinan ia Alias tidak paham atau mungkin belaga Sok, Cari Muka Depan Orang Biar Dibilang
“Mungkin seperti itu kali, senior, satpamnya hebat”, tegas Euy
Menurut Euy, kemungkinan satpam dituntut pake UU Pers tahun 1999 tentang menghalang-halang tugas Pers, bisa-bisa gantung diri
“Saya berharap kalau di laporkan silahkan, dia senior buat makan saja dia susah,Gimana untuk bayar perkara sidang”, katanya di Whatsapp.
Henry / posbandung
Related Posts
Jalu nétélakeun yén manéhna kudu digawé luyu jeung Standar Operating Procedures anu lumaku sarta ngajaga kaamanan jeung katartiban.
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
No Responses