Jakarta, posbandung.com
Setlah beberapa hari penetapan sangketa Pilpres yang di tetapkan oleh MK, sekelompok partai besar di Indonesia ini yakni PDI-P belum menerima hasil penetapan.
Dugaan keputusan MK di Jakarta waktu sebelum ada terduga tidak adail.
Ia terus melakukan keadilan lewat gugutan pada PTUN di Jakarta, selasa (30/04).
Surat permohon ke pada Hakim PTUN sudah di terima.
Kemungkinan di waktu dekat akan ada sidang.
Hasil dugaan Pilpres sangketa ada dugaan pihak Hakim MK ada dugaan melakukan tindakan korupsi.
Dan diduga pula Hakim MK menuper dan mempengarui hakim lain, untuk melakukan kecurangan.
“Kami akan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, karena Partai Besar secara logika tak masuk akal”, ujarnya Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun
Usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024), dikutip berita yang sudah tayang 1 hari lalu, medsos.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN.
“Ia kita lihat nanti hasil di PTUN, jika ibu megawati puas, jika tidak ia masuk pada angket di DPR-RI”, tuturnya.
Henry / jan / har
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Mashudi Terpilih Aklamasi salaku Ketua PWI Provinsi Banten.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
No Responses