Dugaan keputusan MK di Jakarta waktu sebelum ada terduga tidak adail.

Jakarta, posbandung.com

Setlah beberapa hari penetapan sangketa Pilpres yang di tetapkan oleh MK, sekelompok partai besar di Indonesia ini yakni PDI-P belum menerima hasil penetapan.

Dugaan keputusan MK di Jakarta waktu sebelum ada terduga tidak adail.

Ia terus melakukan keadilan lewat gugutan pada PTUN di Jakarta, selasa (30/04).

Surat permohon ke pada Hakim PTUN sudah di terima.

Kemungkinan di waktu dekat akan ada sidang.

Hasil dugaan Pilpres sangketa ada dugaan pihak Hakim MK ada dugaan melakukan tindakan korupsi.

Dan diduga pula Hakim MK menuper dan mempengarui hakim lain, untuk melakukan kecurangan.

“Kami akan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, karena Partai Besar secara logika tak masuk akal”, ujarnya Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun

Usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024), dikutip berita yang sudah tayang 1 hari lalu, medsos.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP masih gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN.

“Ia kita lihat nanti hasil di PTUN, jika ibu megawati puas, jika tidak ia masuk pada angket di DPR-RI”, tuturnya.

Henry / jan / har

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT