Tangerang, posbandung.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, berpesan kepada para kepala desa hingga perangkat desa agar bersikap netral pada Pemilu 2024.
Para kepala desa dan perangkatnya harus netral pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan anggota DPD RI.
“Kita sudah berikan imbauan baik tertulis maupun lisan di setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Bahwa mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg di Pemilu 2024,” katanya.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, di aula kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/2023). .
DPMPD Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) kepala Desa Angkatan II TA 2023.
Kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di 16 desa dan pilkades PAW di 2 desa yakni Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga dan Desa Cengklong Kecamatan Kosambi dan di tahun 2022.
Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 2 desa yaitu Desa Kandawati Kecamatan Gunungkaler dan desa Selembaran jati Kecamatan Kosambi.
“Kepala Desa yang telah dilantik wajib mengikuti latihan dasar kepemimpinan Kepala Desa pada awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tujuan dari LDK ini untuk meningkatkan Kompetensi Kepala Desa dalam melaksanakan peran dan fungsi.
Serta tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa angkatan II ini dilaksanakan selama 7 hari mulai dari 23-29 November 2023.
Diikuti sebanyak 20 orang terdiri dari 16 Kepala Desa hasil Pilkades Serentak dan 2 Desa hasil Pergantian Antarwaktu Tahun 2023 dan 2 Desa hasil Pergantian Antarwaktu Tahun 2022.
“Saya berharap melalui kegiatan ini para kepala desa dapat memahami peran dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
( Sumber Diskominfo / Hairul )
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Hak pilih warga kami sebanyak 118 kk, di perkirakan ada 30an kk tidak hadir mengunakan hak suaranya
Endang Pimpro Pembangunan JIP sudah sesuai bahkan tepat waktu dan sudah memenui standar.
Ditingkat TPS di Desa Pakualam masih Nomor Urut 01 masih unggul.
Asmawi mengungkapkan ketahanan pangan yang saat ini sudah dilakukan oleh pihaknya yakni penanaman cabe.
Maesyal-Intan berjanji akan meningkatkan insentif para guru ngaji dan juga guru paud di Kabupaten Tangerang.
No Responses