Jakarta, posbandung.com
Mahfud MD di Akun @mahfudmd mengatakan ada seorang oknum ketua DPRD yang tidak menyebutkan siapa itu orang anggota DPRD yang di peras oleh aparat hukum, sabtu (04/05) di Media Sosial (Medsos) dan Twitter.
Kata @Mahfudmd melalui akun-nya, APH melakukan tersangka untuk memiskin, bukan untuk negara ia termasuk korupsi.
Jika uang yang korupsi masuk pada kas negara itu, bentuk dinas dan menambah uang ke negara.
Ia berharap pada penegak hukum agar di selusuri aparat hukum di tangkap dan di proses hukum.
Jangan melihat salahnya anggota DPRDnya, tetapi pihak membuat rekening berjalan oleh APH tersebut.
“Kami mintak pada APH yang membuat ketua DPRD di jadikan ATM berajalan oleh APH, itu perlu ada perubahan yang harus ada reformasi APH”, katanya Prof. Mahfud MD, SH,, M.H Dosen. Seorang eks Ketua DPRD, pernah mengadu kepada saya, selalu dipanggil oleh aparat penegak
Menurut dia, siapa-pun orang yang mengunakan kedudukan untuk kepentingan dan melakukan pemerasan terhadap orang lain itu perbuatan termasuk melawan hukun juga disebut Korupsi.
Kata Mahfud, hukum (APH) dengan dugaan memimpin korupsi APBD berjamaah.
Setiap dipanggil APH dia diperas agar tidak dijadikan Tersangka (TSK).
Ditunjukkan foto kekayaan dan aset-asetnya plus isteri simpanannya yang dianggap hasil korupsi dan aibnya.
Dia pun tak berkutik, tertekan, dan selalu membayar.
Tetapi setelah berhenti jadi ketua DPRD dan hartanya habis, tak bisa diperas lagi.
Lalu, dia tetap dijadikan tersangka dan dipenjara 7 tahun.
Itu contoh orang tersandera, kenapa suadara tidak melawan melalui hukum?.
Hidupnya tak merdeka, selalu dalam tekanan.
Hai anak-anak muda, yang lurus dan jangan sampai tersandera ya.
henry / posbdg
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Mashudi Terpilih Aklamasi salaku Ketua PWI Provinsi Banten.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
No Responses