Jakarta, posbandung.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, jumat (23/06).
“OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir.
Rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian.
Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi mengatakan bahwa OJK mengatakan sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menujukan komitmen penanaman modal dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.
OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang Saham.
Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Hal ini membuat heboh dan mengagetkan para pemegang polis Kresna yang mayoritas terpengaruh Oknum Lawyer yang memberikan nasehat yang keliru.
Dari awal Alvin Lim selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm sudah mengingatkan untuk tempuh jalur pidana, karena LQ melihat tidak ada itikat baik dari Kresna.
Ternyata benar apa yang LQ sampaikan, OJK pun merasa dan tahu bahwa Kresna tidak ada itikat baik sehingga mencabut ijin usaha Kresna Life.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Bambang menambahkan, bahwa sebaiknya pemegang polis tidak lagi melihat kebelakang.
“Yang terpenting harus dilakukan para pemegang Polis adalah segera membuat Laporan Polisi sehingga nama dan jumlah kerugian.
Para korban tercatat di berkas perkara pidana untuk mendapatkan pengembalian kerugian dari aset sitaan kepolisian,” katanya.
Para pemegang Polis yang belum memiliki pengacara bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0817-489-0999 dan 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis.
“Dari aset sitaan Pidana, nantinya Polisi akan melimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk dikembalikan kerugian ke para korban melalui putusan Pengadilan.
Jadi jangan buang waktu batas terakhir pengajuan LP adalah sebelum berkas P21.
Dan bagi yang tidak ikut LP harus segera mengajukan gugatan Restitusi untuk mengklaim kepemilikan daei aset sitaan paling lambat sebelum tuntutan dibacakan.” Tambah Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Mabes Polri khususnya Tippideksus memaksimalkan aset yang disita dan segera menahan Michael Steven, dkk.
“Jelas melalui Pers Release OJK bahwa Michael Steven adalah pemilik dan pengendali Kresna Life, patut diduga kuat uang dan keuntungan dari kerugian mengalir ke Michael Steven.
Polisi harus tegas, jangan cuma Kurniadi yang ditahan. Sapu bersih semuanya agar tuntas.
Jangan sampai pemerintah terlihat membiarkan gembong dan biang kejahatannya merajalela dan bebas dari jerat hukum. Tunjukkan bahwa Bareskrim juga tajam keatas.” Tutur Advokat Bambang Hartono.
arfaiz / posbandung
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Anjeunna ogé nepikeun pentingna RDTR dina nyiptakeun iklim investasi sareng ngagampangkeun ngaluarkeun ijin usaha.
No Responses