Jakarta, posbandung.com
Kate Victoria Lim anak pengacara Alvin Lim yang viral membela ayahnya dengan berbagai cara, kamis (09/11)
Antara lain berdemo depan kejaksaan agung dan Mahkamah Agung serta menghadiri podcast di berbagai channel seperti Uya Kuya, Deddy Mulyadi, Irma Hutabarat, Dokter Richard dan Ade Armando akhirnya berujung manis.
“Saya di bantu oleh tim LQ Indonesia Lawfirm dengan pemohon Advokat Rustina Haryati, SH menghadap Perwakilan Ketua MA dan meminta keadilan.
Untuk diberikan kebijakan perkara ayah saya yang dituduhkan ikut serta memalsukan ktp karena memberikan alamat kantor ke kliennya.
Adalah hal umum dan wajar semua pengacara memberikan alamat kantor ke semua kliennya.
Juga di dakwaan jaksa tertulis kliennya bilang boleh gunakan alamat kantor tapi bukan untuk yang aneh-aneh.
Jadi jelas tidak ada mens rea dari ayah saya untuk ikut serta dalam memalsukan ktp.
Apalagi dalam persidangan terungkap ketua RT lah yang membuat ktp palsu dan justru tidak di proses hukum.
Juga tidak ada satu saksipun melihat dan mengetahui bahwa Alvin Lim ikut dalam memalsukan selain memberi alamat kantor ke kliennya.
Ketika jadi klien otomatis semua lawyer akan layaknya memberikan alamat kantornya untuk dipergunakan kliennya untuk surat menyurat.
Jika kemudian disalah gunakan seharusnya menjadi tanggung jawab si klien yang menyalahgunakan.” Jelas Kate Lim
“Kami bertemu perwakilan Ketua MA dan menjelaskan duduk perkara dan kejanggalan dalam kasus ini, dan kami dijanjikan akan di tinjau ulang oleh MA melalui proses PK”, katanya.
Diberitahukan Karena ayah saya sudah menjalani tahanan jadi tidak mungkin mendapatkan keputusan bebas sehingga putusan terbaik nantinya adalah penyesuaian pidana sesuai masa tahanan yang sudah dijalani ayah saya. Sehingga keluar putusan PK, 2 tahun pidana.
“Dengan adanya putusan PK ini, maka bulan depan Alvin Lim akan bebas setelah eksekusi putusan MA.” Ujar Kate Lim
“Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua MA dan majelis hakim PK yang mengadili ayah saya, walau keinginan saya yaitu vonis tidak bersalah.
Tidak dikabulkan, minimal PK kabul dan ayah saya dibebaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Perjuangan saya didengar petinggi pemerintah dan bukti bahwa No Viral, No Justice berlaku di Indonesia.
Hari ini 9 Nopember ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kado ulang tahun saya dari Tuhan yang selalu mengabulkan doa orang beriman yang percaya padaNya.” Ujar Kate Lim dengan gembira
“Terima kasih juga pada puluhan juta netizen yang sudah mendukung perjuangan saya dan ayah saya.
Kepada pengacara senior 40 tahun yang sering pamer cincin, usaha dia mempengaruhi MA agar tidak mengabulkan PK ayah saya gagal.
Membuktikan bahwa ga ada guna pengalaman 40 tahun dia karena bisa kalah sama anak kecil yang dia remehkan. Ditantang debat aja takut, memalukan.
Kasasi kliennya Teddy Minahasa saja ditolak hakim, percuma bayar lawyer fee mahal-mahal kalo gitu. Lebih efektif dan terbukti cara LQ Indonesia Lawfirm dengan No Viral, No Justice.
Pemerintah dan hakim lebih mendengar suara rakyat di banding suara lawyer senior yang kerjanya pamer kemewahan dan nyinyir upaya orang lain cari keadilan.” Tutup Kate Lim seraya tersenyum.
Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Rustina Haryati menyampaikan “Ditengah krisis kepercayaan masyarakat.
Masih ada hakim Agung yang lurus dan memberikan keadilan di Mahkamah Agung sehingga Alvin Lim dapat segera di bebaskan menunggu eksekusi putusan PK yang dikabulkan tersebut.
Semoga ketua kami dapat segera beraktifitas dan kembali berjuang demi masyarakat.
Arfaiz / posbdg
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Mashudi Terpilih Aklamasi salaku Ketua PWI Provinsi Banten.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
No Responses