Tangerang, posbandung.com
AS Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang bersama anaknya menuduh anak di bawah umur mencorat coret baliho alat peraga kampanye sebagai caleg anggota DPRD Kota Tangerang periode 2024.
Bukan hanya menuduh anak anggota Dewan berinisial AD 35 tahun langsung melayangkan tangannya ke pipi korbanya Muhammad Alif Endang Lakone 17 tahun.
Kejadian bermula, ketika Alif hendak membeli rokok di warung Madura depan rumahnya di jalan Abadi, Kelurahan Kebun Besar, Kecamatan Batu Ceper, Sabtu dinihari sekitar pukul 2.00 WIB.
“Saat hendak membeli rokok Alif dipanggil oleh Anggota DPRD Kota Tangerang berinisial AS, yang saat itu sedang bersama anaknya yang berinisial AG 35 tahun.
Alif anakaaih di bawah umur yang merasa memghormati di panggil oleh orang yang lebih tua dan notabenenya seorang Anggota Dewan, dirinya seraya menghampiri dan mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun oleh Anggota Dewan tersebut di tolak.
Bahkan Alif langsung di cecar pertanyaan oleh anaknya yang berinisial AD. Alif dituduh mencoret- coret alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik bapaknya.
Karena tidak merasa melakukan perbuatan tersebut, Alif tetap tidak mengakui.
Tanpa diduga oleh Alif, tiba-tiba saja AD 35 tahun langsung mendaratkan tamparan ke pipi Alif sebanyak dua kali.
Ketika Alif hendak melakukan perlawanan, AS sang bapak yang juga anggota DPRD Kota Tangerang malah mendorong korban dan menyuruh Alif untuk pulang ke rumah,” terang Fitri Anggraini (ibu korban-red) kepada detakbanten.com, saat di konfirmasi via telp what’s app pribadinya, Sabtu malam (6/1/2024).
Ibu korba. Anak di bwa umur Alif membawa masalah ini ke pihak kepolisian.
AD (35) anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang remaja anak di bawah berusia 17 tahun bernama Muhammad Alif Endang Lakonie.
Mendapat laporan adanya penganiayaan terhadap anaknya (Alif-red), Fitri langsung mendatangi SPKT Polsek Batu Ceper untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun saran dari pihak Polsek Batu Ceper agar saya melaporkanya ke Polres Metro Tangerang Kota saja.
“Awalnya saya ke Polsek Batu Ceper, namun pihak Polsek menyarankan untuk melaporkan ke Polres saja, Akhirnya sekitar pukul 3.30 saya bersama anak saya ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan Visum dan setelah itu langsung ke Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.
Iya berharap kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, agar secepatnya memproses laporannya tersebut, agar ada efek jera bagi pelaku. Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi kepada yang lainya.
“Saya siap menghadapi pemanggilan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota. intinya saya ingin pelaku di proses secara hukum, supaya ada efek jera”, tutupnya.
Sementara dilansir dari tangerangekpres.idBahwa adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Ya benar, kasusnya sudah dilaporkan dan LP baru diterima, pelaku dilaporkan berinisial AD,” singkat Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat di Konfirmasi. Sabtu (6/1/2024) siang WIB.
Terduga pelaku dilaporkan korban sesuai dengan laporan Nomer LP/B/21/1/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA Tertanggal 06/1/24 pukul 05:24 WIB.
Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota pun baru saja memproses laporan perkara Penganiayaan terkait undang-undang nomer 1 tahun 1946, pasal 351 dan atau 352 Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.
Namun Rio memastikan proses hukum tetap dilanjutkan. “Penganiayaannya itu pasal 351 dan atau 352, baru kita proses,” jelasnya.
Praktisi hukum Doktor Dwiseno Wijanarko mengatakan. Polsek batu ceper sudah benar tidak mau menerima laporan ini Karna korbanya anak di bawah umur. Harus ke polres ada pendampingan buat korban anak di bawah umur.
Pelaku AD 35 tahun sudah dewasa bisa di tahan. Ancaman kekerasan kepada anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penyidik tidak bisa menjerat pasal 351 KUHP. Ini korbanya masih anak anak harus di lindungi pasalnya lecksepecialis. Pasal khusus ada subsidaernya atau denda. Kalau KUHP tidak ada dendanya ujar Doktor D Seno.
Bisa di jerat pasal 80 (1) Jo pasal 76 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam visum mengakibatkan luka memar ancaman penjara 5 tahun penjara atau denda 100 juta.
Kalau polisi menjerat pelaku denganoasal 351 perlu di pertanyakan. Ada apa penyidik dengan pelaku anak anggota Dewan
play / posbdg
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Para pengendara bermotor roda 4 agar tangkap preman dengan mengunakan istilah jalan alternatif.
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Bagi kehilangan barang seperti dompet di Poslaka di Jalan Raya Jogjakarta KM.05 silahkan menghubungi Iptu. Jayeng.
Pemkab Tangerang jeung Cirebon Kerja Sama Tekan Inflasi Bawang Merah.
Disporabudpar Ngayakeun Kajuaraan Bola Kepala SMP/SMA di Kabupaten Tangerang
No Responses