Kepala Sekolah bersama komite sekolah masih mencari dana seseran dari Orang tua Murid.

Tangerang, posbandung.com

Sekolah harus memastikan bahwa semua materi pelajaran yang diperlukan oleh siswa dapat diakses tanpa biaya tambahan, rabu (04/09).

Kepala Sekolah bersama komite sekolah masih mencari dana seseran dari Orang tua Murid.

Buku LKS tidak bisa diperjualbelikan disekolah, siswa berhak membeli LKS namun tidak disekolah.

Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Memasuki Tahun Ajaran 2024/2025 berbagai bentuk pungutan liar (Pungli) masih saja ditemukan di berbagai sekolah.

Salah satu diantaranya Sekolah Dasar Negeri (SD N) Komplek Api, dengan jumlah siswa sebanyak 508 orang siswa, berlokasi di STPI, Serdang Wetan, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Prop. Banten.

Tidak luput masih menggunakan Buku LKS sebagai bahan ajar.

Pada Rabu, 4 September 2024, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Peduli Pendidikan Bangsa (DPP LSM-BPPB).

Tolopan Manurung menyambangi Siti Barkah, S.Pd.I selaku Kepala Sekolah SD N Komplek Api, menjelaskan, untuk Buku LKS benar ada dipake disekolah, namun tidak dijual bebas disekolah.

Tapi diluar sekolah antara komite dan orang tua siswa.

Terkait harga LKS bervariasi harganya.

Hingga berita ini diturunkan, H. Dadan Gandana, S.STp, M.SI selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang belum berhasil ditemui diruang kerjanya.

(Budi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT