Jakarta, posbandung.com
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menangapi isue di tangkapnya 2 jaksa Kejari Bondowoso dalam OTT KPK.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH “Ketua kami Advokat Alvin Lim dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena memberikan kritik sebagai seorang advokat yang cinta negeri ini bahwa Kejaksaan adalah sarang mafia.
Padahal, dirinya memberanikan diri walaupun resikonya berat bersuara agar ada perubahan di institusi kejaksaan.
Dalam video dia sebut kejaksaan sarang mafia, kejaksaan sebagai sebuah tempat, lokasi dan institusi, bukan menyebutkan nama jaksa tertentu.
Alhasil, di bilanglah itu sebagai menghina institusi dan dijerat pidana. Namun.
Tuhan maha baik dan memberikan lagi sebuah bukti untuk di bawa Alvin Lim yaitu adanya OTT 2 jaksa bahkan salah satunya adalah kepala Kejari di Bondowoso.
Ini bukti bahwa sampai saat ini kekotoran, oknum jaksa dan oknum pimpinan masih ada di Institusi Kejaksaan Agung untuk di bersihkan. Ini kotoran yang tampak dan dibersihkan KPK.
Tentunya nanti tidak mengherankan apabila ke depannya ada kotoran lainnya.”
Bambang Hartono menjelaskan bahwa cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah saat ini membungkam pengacara vokal yang mengkritik institusi yang kotor adalah cara diktator dan menunjukkan kesewenangan.
“Kejaksaan pastinya akan malu sendiri jika nantinya masyarakat justru akan membela dan makin menghujat kejaksaan.
Karena walau Alvin Lim tidak sebut secara vokal, masyarakat umum mayoritas sudah tahu itu.
Kejaksaan tidak perlu over reaksi, justru jadikan sebagai cambuk untuk introspeksi dan menjadi lebih baik.”
“185 Laporan Polisi oleh para jaksa justru membuat Alvin Lim makin mendapatkan dukungan masyarakat, dan menjadikan dirinya panutan yang mewakili suara masyarakat banyak.
Jangan Jaksa menjadi angkuh dan merasa super power, masyarakat makin lama akan makin marah seperti yang dilampiaskan kepada jaksa Sanddy Andika kasus Jessika
Sampai harus menghapus media sosialnya.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
“Kami bukan pengecut dan sebagai Advokat kami bersumpah menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Apa yang kami lihat sebagai praktik di lapangan masih banyak penyimpangan terutama suap dam gratifikasi, juga makelar kasus di banyak kejaksaan di Indonesia.
Sehingga ini bisa menjadi indikator eksistensi adanya Mafia ri Kejaksaan.
Sebelum makin malu dan terlambat sebaiknya para jaksa mencabut LP ITE dan meminta maaf kepada Alvin Lim atas perbuatan mereka berusaha mengkriminalisasi advokat.” Tutup Bambang Hartono.
Play / posbdg.
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Mashudi Terpilih Aklamasi salaku Ketua PWI Provinsi Banten.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
No Responses