Megawati tidak puas hadil MK tentang Sangketa Pilpres, ia mengajuhkan Ke PTUN

Jakarta, posbandung.com

Megawati Sukarno Putri ketua Umum PDPI tidak puas hasil dalam keputusan MK di Jakarta, lalu, senin (29/04)

Ada beberapa pertimbanfan Megawati, untuk menempuh jalur PTUN di Jakarta.

Dan Megawati juga belum puas hadil ke putusan MK, beverapa lalu.

Ia akan utuskan para advokat PDIP untuk masukan data ke PTUN agar di gugat, diduga hasil MK tidak Subjektif keputusan.

“Kami sudah limpahkan pada advokat  Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, untuk mengajuhkan gugatan pada PTUN di Jakarta”, katanya Gayus.

Menurut Gayus, Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Melalui advokat PDIP Megawati ajukan Kasus sangketa Pilpres pada PTUN.

PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN, agar hasil PTUN akan ada kejelasannya.

Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024), dikutip tribunnews.com

Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK? .

Henry / posbdg

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT