TANGERANG II POS BANDUNG.COM
Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang, Banten adalah legal dan konstitusional.
Dr. Fahri Bachmid,SH.MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (14/12/2023).
Dia mengatakan, bahwa berdasarkan Pedoman organisasi KADIN yang saat ini berlaku bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART KADIN.
Penggugat menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII KADIN Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 tersebut telah sejalan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Dengan demikian segala produk yang dihasilkan oleh MUKAB VII Kadin Tangerang adalah legal dan mengikat secara hukum bahwa secara imperatif berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat AD Kadin.
Karena telah diatur pranata bahwa sebelum dilaksanakannya Mukab VII harus dilakukan konsultasi, komunikasi dan koordinasi Kadin Kabupaten Tangerang dengan Kadin Provinsi Banten, dan secara faktual, berdasarkan fakta persidangan konsultasi.
Dengan serangkaian pertemuan dengan Kadin Provinsi Banten sebagaimana terjadi pada beberapa momentum yaitu : Pertemuan tanggal 10 Maret 2022; kemudian pertemuan tanggal 1 April 2022; pertemuan tanggal 11 April 2022; dan pertemuan 18 Agustus 2022.
Sehingga sarana konsultasi telah dlakukan sebagaimana mestinya, dengan demikian pelaksanaan Mukab VII harus dipandang telah berangkat dari tahapan serta agenda normatif yang diatur dalam AD/ART, dan pelaksanaan pada tanggal 26 Oktober 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum.
Penyelenggarakan Mukab VII oleh penggugat telah secara nyata berangkat dari prosudur yang diatur dalam KEPRES Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Khususnya ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar mengatur bahwa Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
“Pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi,” ucap Fahri Bachmid.
Ketentuan selanjutnya kata Fahri Bachmid, dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b AD KADIN yang mengatur bahwa untuk Muprov Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi.
Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi, selanjutnya untuk Mukab/Mukota Kadin Provinsi, perangkat Kadin Kabupaten/Kota, dan Anggota Luar Biasa yang bersangkutan.
“Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, khususnya ketentuan Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota,” bebernya kepada Wartawan di Lobi Utama Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal yang senada disampaikan oleh Era Marzuki selaku Kuasa Hukum Penggugat, bahwa dalam Pasal 24 ayat (2).
Menegaskan bahwa Dewan Pegurus Kadin Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1).
Dengan demikian maka secara hukum, prinsip kemandirian pelaksanaan Musyawarah secara bertingkat ada pada jenjang struktur organisasi itu sendiri dan tidak boleh saling mengintervensi pelaksanaan musyawarah.
“Sebab dalam Kepres 18/2022 meletakan kedaulatan tertinggi organisasi ada pada anggota disetiap level pelaksanaan musyawarah itu sendiri,” papar Era Marzuki.
Lebih rinci diutarakan Kuasa Hukum Era Marzuki Bahwa menurutnya pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang pada tanggal 26 Oktober 2022 di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang beserta seluruh produk-produk yang dihasilkan itu adalah sah secara hukum, termasuk ketua terpilih.
Iwan/hairul
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Pemkab Tangerang jeung Cirebon Kerja Sama Tekan Inflasi Bawang Merah.
Disporabudpar Ngayakeun Kajuaraan Bola Kepala SMP/SMA di Kabupaten Tangerang
Olahraga ieu janten kabanggaan khususna pikeun warga Kabupaten Tangerang sabab kali pertama diwanohkeun di daerah ieu.
Pikeun nyumponan kabutuhan éta, aya prosés pembebasan lahan anu dilaksanakeun ku Kementrian Agraria jeung Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
No Responses