Jakarta, posbandung.com
KPK akan melacak hal kekayaannya yang belum di laporkan oleh Dito Ariterdjo kemenpora.
Jika terdapat ada perbedaan barang yang belum di masuk pada LHKPN, maka sisa akan di jadikan tolak ukur korupsi.
Kata KPK, kini hasil laporan dari mempora untuk di infut sesuai yang di laporkan.
Namun KPK, tidak cukup sampai disitu saja, akan mencari data lain, sesuai laporan-laporan yang masuk pada KPK.
“Kami minta pada pelaporan yang belum masuk, akan kita proses hukum sesuai undang-undang korupsi”, kata Ali Fikri, SH Kasubag Penerangan pada wartawan di jakarta.
Menurut ia, Sosok Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo belakangan jadi sorotan.
“Ini bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dito ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini”, katanya.
Menurut LHKPN tersebut, Dito memiliki harta kekayaan total Rp 282 miliar. Angka fantastis di usia Dito yang baru menginjak 32 tahun.
Lebih dari itu, Dito mencatatkan sebagian hartanya sebagai “hadiah”. Tak tanggung-tanggung, total aset yang dicatatkan Dito sebagai hadiah tersebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sosok Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo belakangan jadi sorotan. Ini bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Dito ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.
Menurut LHKPN tersebut, Dito memiliki harta kekayaan total Rp 282 miliar. Angka fantastis di usia Dito yang baru menginjak 32 tahun.
Lebih dari itu, Dito mencatatkan sebagian hartanya sebagai “hadiah”. Tak tanggung-tanggung, total aset yang dicatatkan Dito sebagai hadiah tersebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. dicatatkan sebagai hadiah.
Kata Menpora Dito soal Harta Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN Tanah dan bangunan seluas 3.623 meter persegi/3.838 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Timur (hadiah): Rp 114.193.000.000.
Tanah dan Bangunan seluas 488 meter persegi/236 meter persegi di Kab/Kota — (hadiah): Rp 10.000.000.000. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 meter persegi/346,65 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Pusat (hadiah): Rp 17.350.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 382,13 meter persegi/382,13 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Selatan (hadiah): Rp 20.052.355.600.
Mobil Toyota Alphard 2,5G 2019 (hadiah): Rp 900.000.000. Aset hasil hadiah itulah yang lantas jadi perhatian KPK.
Terkait ini, KPK turun tangan meminta klarifikasi ke Dito. Penjelasan Dito Begitu gaduh, Dito langsung angkat bicara perihal LHKPN-nya.
Dia bilang, harta kekayaan yang dia catatkan sebagai hadiah itu merupakan pemberian orangtua.
“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orangtua, jadi memang posisinya hadiah,” kata Dito kepada awak media, Selasa (18/7/2023).
“Namun, kita juga lagi tanya ke pihak hukum karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orangtua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” tuturnya.
Dito pun mengaku bahwa sebelum dia menjabat sebagai menteri, istrinya banyak menerima hadiah dari orangtua, yang tidak lain adalah mertuanya.
Namun, hadiah tersebut tidak diberikan dalam kurun waktu bersamaan. “Sebelumnya istri saya memang banyak menerima hadiah dari orangtuanya.
Kalau diinput ke LHKPN, semua akta dan asal-usulnya jelas, dan kita berusaha jujur dalam laporannya,” kata Dito, dikutip kompas.com.
“Ini menjadi ramai, mungkin karena fantastis angkanya dan saya masih muda, namun kita kan tidak bisa milih lahir dari mana,” lanjutnya.
Dito yang baru dilantik sebagai Menpora pada awal April lalu itu mengaku sempat bingung ketika mengisi LHKPN. Sebab, dia baru pertama kali menduduki jabatan publik.
Selain itu, katanya, Dito dan sang istri juga tak pernah menghitung aset yang mereka miliki.
“Selama ini, saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta.
Baik itu hadiah, aset perusahaan, dan lainnya,” tutur dia.
jas / netty / posbandung
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Mashudi Terpilih Aklamasi salaku Ketua PWI Provinsi Banten.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
No Responses