Jakarta, posbandung.com
LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan dalam penegakan hukum dalam melawan oknum-oknum mafia peradilan tidak pernah mengenal lelah dalam perjuangannya, rabu (14/06).
Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm membuat gentar musuh dan oknum aparat penegak hukum yang selama ini bermain kasus.
Namun, tidak dipungkiri bahwa jumlah oknum terlalu banyak dan sudah mengakar dalam kedalam sistem peradilan Indonesia.
“Sayang sekali, hukum di Indonesia sedang keadilan tidak baik-baik saja. Jumlah oknum dan mafia peradilan sangat banyak.
Tidak heran tiap hari masyarakat selalu disuguhi dengan berita oknum APH dan pejabat pemerintah yang terjerat korupsi dan gratifikasi.
Seperti kata Mahfud, sudah menjadi industri hukum.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
“Dukungan masyarakat dan Viral nya pemberitaan saja tidak cukup untuk membenahi sistem hukum yang rusak.
Perlu adanya kemauan dari pemerintah pusat untuk bisa ada perubahan yang berarti. KKN sudah mendarah daging dan lama-lama menjadi hal biasa dan dipandang lumrah.
Masyarakatpun akhirnya menjadi orang jahat karena dipaksa oleh ekosistem yang buruk.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
“Parahnya bahkan Pengadilan sekarang seperti kata Desmond Anggota DPR menjadi sarang mafia.
Banyak Hakim Agung ditangkap KPK karena diduga terlibat kasuv korupsi. Pengadilan tidak berani menegakkan keadilan dan hukum.
Praperadilan contohnya, ketika proses penyidikan dilakukan dengan cara yang melawan hukum, Hakim tidak berani tegas dan menengakkan hukum.
Melainkan ikut arus yang salah dan mengesahkan proses hukum yang melanggar hukum formiil.
Tidak ada harganya lagi hak asasi manusia di mata hukum.” Jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji apakah penyidikan dan penetapan Tersangka sudah sesuai hukum acara yang benar.
“Namun, parahnya walau sudah di buktikan oleh pemohon bahwa ada hukum yang dilanggar, tetap Hakim berkeputusan sudah SAH.
Inilah makanya 99% permohonan Praperadilan selalu hasilnya ditolak. 1% ini bisa berhasil jika ada dugaan gratifikasi dan kekuasaan bermain.
Orang biasa akan sulit mendapatkan keadilan. Hukum tidak lagi menjadi alat mendapatkan keadilan, melainkan hukum jadi alat penguasa dan pengusaha untuk dijual belikan. Miris sekali.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Jika mau jujur, hanya sedikit aparat penegak hukum yang berani lurus dan ikuti undang-undang yang berlaku, kebanyakan sekarang mereka suap dan menyogok dan beli putusan pengadilan.
“Menjadi tanggung jawab bersama untuk merubah karakter korup dan jiwa menyimpang ini jika mau Indonesia maju.
Presiden sekalipun tidak sanggup merubahnya tanpa bantuan masyaeakat dan kemauan dari pimpinan Aparat Penegak Hukum yang ada.
Semoga saja capres baru bisa merubah hukum yang sudah rusak ini dan menjadikan perbaikan hukum menjadi agenda kerja utama demi kemajuan Indonesia.” Tutup Bambang.
arfaiz / posbandung
Related Posts
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Pemkab Tangerang jeung Cirebon Kerja Sama Tekan Inflasi Bawang Merah.
No Responses