Tangerang, posbandung.com
Sedangkan sudah tidak di keluarkan oleh pihak Pemkab. Tangerang, Banten Galian di Muncung, Kronjo, Kemiri dan sepatan, masih operasi, jumat (27/09).
Bahwa Galian C dan berbentuk tambang Pasir, tanah, air dan langit harus melakukan minta izin.
Sedangkan dugaan tersebut tanah warga sudah berlubang.
Hal ini juga sudah merusak ekosistim tanah darat.
Menurut Perda Kab. Tangerang, Truk yang bawah tanah yang rata-rata di atas 8 ton ini tidak takut Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tangerang, Nomor 11 tahun 2006 di perbarui sanksi pada Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.12 Jun 2024 lalu”, katanya perda.
Menurut Warga Zaky pemuda Kronjo, bahwa dugaan galian C tidak memiliki izin pada Pemkab. Tangerang.
Sedangkan pihaknya masih galih terus dan tampa ada masuk pada retribusi Daerah.
“Kami minta pada Aparat hukum agar oknum Penjabat terlibat di Galian C dan Truk yang tak sesuai muatan Dishub Kab. Tangerang tangkap juga”, tuturnya.
Kata Udin, tetangga galian tanah yang seharusnya di tangkap, sudah banyak tanah warga sudah berlubang-lubang.
“Hal ini bisa merugikan pihak petani setempat”, katanya.
(Feri / gadis)
Related Posts
Para pengendara bermotor roda 4 agar tangkap preman dengan mengunakan istilah jalan alternatif.
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Bagi kehilangan barang seperti dompet di Poslaka di Jalan Raya Jogjakarta KM.05 silahkan menghubungi Iptu. Jayeng.
Pemkab Tangerang jeung Cirebon Kerja Sama Tekan Inflasi Bawang Merah.
Disporabudpar Ngayakeun Kajuaraan Bola Kepala SMP/SMA di Kabupaten Tangerang
No Responses