Tangerang, posbandung.com
Para aktivis dan mahasiswa terus melakukan demo kepada Sekda Kab. Tangerang, karena tugas dan jabatan masih di pegang dan untuk memfaatkan para ASN lainnya, selasa (21/05).
Pihak aktivis akan melakukan demo besar lagi, jika politik masih jabatannya masih dipakai untuk pengaruhui ASN lainnya.
Sekda politiknya tidak sehat, karena masih menjabat sudah pengaruhui ASN ke lapangan.
Ia akan melakukan laporan kepada Medagri dan Mahkamah Konstirtusi untuk uji petikan Undang-undang ASN yang berpolitik.
Seharusnya setda Kab. Tangerang masih menjabat ASN, tetapi ia sudah curi star berpolitik.
Selain KASN, Firmansyah Komentari Sekda Maesyal Rasyid, Diduga Memanfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Politik
Sekertaris daerah (sekda) Moch. Maesyal Rasyid akan maju mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Tangerang 2024. Diduga aktivitas politiknya menggunakan fasilitas negara hingga menuai banyak sorotan.
Diduga Maesyal Rasyid atau Rudi Maesyal memanfaatkan perangkat negara.
Salah satunya pada saat uji kelayakan Bacabup oleh DPD Partai Nasdem Banten di Kota Serang Maesyal dikawal oleh staff Prokopim Setda Kabupaten Tangerang. Rabu, (15/5).
Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Benteng Society Firmansyah, dirinya menyayangkan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan Sekda Maesyal Rasyid untuk kepentingan politiknya menjelang Pilkada 2024 merupakan pelanggaran kode etik ASN.
“Dikawalnya Sekda oleh Prokopim pada saat uji kelayakan Bacabup oleh DPD Partai Nasdem di Kota Serang adalah pelanggaran etik ASN.
Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik suatu hal yang tidak dibenarkan menurut undang-undang,” ujarnya.
Lanjut Firman, “Staff Prokopim ini digaji negara dari uang pajak rakyat, seharusnya urusi kepentingan publik bukan kepentingan politik pribadinya Sekda,” tegasnya.
Masih kata Firman, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Salah satu poin pengabulan MK adalah pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan. Bukan sejak mendaftar sebagai calon, melainkan pengunduran diri itu dilakukan sejak sudah ditetapkan sebagai calon Gubenur/Bupati/Walikota.”
“Bukan karena hal itu, Sekda bisa sewenang-wenangnya memakai perangkat negara dalam kepentingan politiknya karena tidak etis dan fair (adil) dengan calon lain,” kata pria berkacamata tersebut.
“Jika dilihat ada dugaan Prokopim Setda kemarin dapat terkena sanksi karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” jelasnya
Menurut Frman, Itu bisa dilaporkan karena sudah menyalahgunakan fasilitas negara mendampingi kepentingan politik Sekda.
Apalagi sampai menggerakkan ASN, silahkan publik laporkan pihak yang terlibat, padahal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan surat rekomendasi kepad PJ Bupati terkait Sekda.
“Disiplin, etika dan moral itu penting. di wilayah integritas sebagai ASN, karena jangan sampai terjadi abuse of power” terangnya.
Firman pun menyarankan Sekda Maesyal Rasyid lebih baik mundur jika mau nyalon Bupati, dikhawatirkan timbul adanya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di tengah jalannya pemerintahan kedepan.
“Kita berharap KASN serius dan profesional sesuai dengan tugasnya Pasal 31 UU No.5 Tahun 2014. Dalam menjaga netralitas Pegawai ASN terkhusus Kabupaten Tangerang” ungkap mantan Presma Universitas Bina Bangsa.
Terakhir Firman mengajak kepada masyarakat untuk terus mengawal Pilkada 2024, dari lintas organisasi masyarakat dan Civil society agar tetap terlibat aktif.
Kritis terhadap tahap-tahap Pilkada. Mulai dari pendaftaran, pencalonan, penetepan, kempanye dan pencoblosan pemilihan Bupati Tangerang pada 27 November 2024 mendatang.
( taer / denis )
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Anjeunna ogé nepikeun pentingna RDTR dina nyiptakeun iklim investasi sareng ngagampangkeun ngaluarkeun ijin usaha.
No Responses