Sertipikat-el diterbitkan pada layanan yang memerlukan penggantian/pembaharuan blanko sertipikat seperti balik nama sertipikat.

SERANG, posbandung.com

Sebagai respon cepat terhadap arahan Presiden Presiden Joko Widodo, yang mengintruksikan agar peluncuran sertipikat elektronik dilakukan secara massif dan dilaksanakan dalam skala nasional, akhir bulan Mei tahun 2024.

Menjadi momen bersejarah bagi kantor pertanahan di Provinsi Banten dimana seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Banten resmi menerapkan Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atau Sertipikat-el.

Hal tersebut dideklarasikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Kamis (30/5/2024) bertempat di Hotel Novotel Tangerang, Provinsi Banten.

Pada kesempatan tersebut AHY mendeklarasikan 14 kota menjadi Kota Lengkap termasuk diantaranya Kota Tangerang dan mendeklarasikan penerapan Sertipikat-el pada kantor pertanahan se-Provinsi Banten.

Penerapan Sertipikat-el ini dilakukan bertujuan untuk mengefisienkan pendaftaran tanah, memberikan kepastian, perlindungan hukum.

Mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pertanahan, menaikkan nilai Registering Property, meminimalisasi biaya transaksi pertanahan sehingga mencegah terjadinya pungutan liar.

Sertipikat-el diterbitkan pada layanan yang memerlukan penggantian/pembaharuan blanko sertipikat seperti balik nama sertipikat.

Pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan, penggabungan dan layanan lainnya.

Sertipikat-el yang kini wujudnya 1 (satu) lembar saja dilengkapi keamanan data dengan menggunakan secure paper yang berisikan kode-kode khusus.

QR code, serta tanda tangan elektronik yang telah terdaftar di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

( trisno ).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT