Jakarta, posbandung.com
LSM Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung termasuk kategori kelas kakap dengan mengelar aksi demo di Jakarta.
Koordinator BPP Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom di Jakarta, Kamis (18/4/2024) mengatakan korupsi tindak pidana tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) di PT timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun yang dilakukan oleh para mafia tambang secara ugal-ugalan.
“Kami mendesak percepatan proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini karena Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dimana seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan, ” kata Antonius Gultom.
Gultom menambahkan sebanyak 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara, dengan hanya memeriksa enan perusahaan dari 25 perusahaan besar yang aktif melakukan pertambangan timah.
Gultom mempertanyakan kapan puluhan perusahaan lainnya diperiksa, khususnya PT. Babel Perkasa Inti (PT BIP), juga disinyalir salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tim smelter.
Namun informasi yang dimiliki, PT BIP didirikan sejak tahun 2008, dan diambil alih oleh manajemen PT Bukit Timah pada Juni 2012, dengan pemilik/pemegang saham terbesarnya PT Bukit timah sebanyaknya 75 persen.
Sedangkan kondisi berkas tambang di Babel sangat memprihatikan selama ini, seperti tidak adanya pengawasan dari instansi terkait dan aparat penegak hukum, sehingga patut diduga adanya pembiaran atau persengkongkolan.
Bahkan Bangka Belitung memiliki luas lahan pertambangan menurut bahan galian dan izin usaha pertambangan tahun 2019 mencapai satu juta hektare lebih, dari total luas Bangka Belitung sekitar 1,6 juta hektare.
“Dari angka itu, hampir 50 persen izin pertambangan dimiliki oleh PT Timah, selebihnya dikelola ratusan perusahaan, ” katanya menjelaskan
Menurut dia sejak deforestasi besar-besaran akibat pertambangan timah kawasan hutan lantaran mayoritas perusahaan yang mengantongi izin maupun tidak, yang tak kunjung melakukan reklamasi atau pemulihan, namun seperti tidak ada pengawasan dan tindakan tegas akan hal itu.
Dia menambahkan jika dihitung belasan ribu lubang tambang itu sama dengan luasan 15.579 hektare. Selain menyebabkan korban meninggal, menimbulkan bencana kekeringan di Bangka Belitung mengalami krisis.
Demikian pula masyarakat akhirnya mengalami krisis air dan mengambil dari sumber air dari lubang-lubang tambang dengan kualitas air yang berbahaya karena mengandung zat kimia berbahaya bila dikonsumsi.
Dia mengatakan lebih dari 12.000 lubang galian tambang timah dibiarkan menganga dan perkiraan ada 12.607 lubang tambang yang belum direklamasi selama tiga tahun, sejak 2021 sampai 2023.
Bekas area tambang yang seharusnya dipulihkan ternyata ditinggalkan dengan lubang besar begitu saja membahayakan tercatat ada 21 kasus tenggelam.
Pihaknya mendesak untuk dihentikan sementara seluruh kegiatan tambang di Bangka Belitung dengan alasan diantaranya mempermudah proses penyelidikan/penyidikan, mempermudah pemisahan antara tambang rakyat, tambang yang mengantongi IUP dan tambang berkedok tambang rakyat.
Dia mengkalim kasus dugaan korupsi di pada penambangan Timah ilegal di lahan konsesi PT Timah Tbk Di bangka Belitung periode 2015-2022 merupakan kasus korupsi kelas kakap yang baru pertama terjadi di Indonesia.
**** (namra aytida)
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Pemkab Tangerang jeung Cirebon Kerja Sama Tekan Inflasi Bawang Merah.
No Responses