Jakarta, posbandung.com
Para korban Dugaan Investasi Bodong BSS (PT BUMI SUMBER SWARNA) yang melapor ke Mabes Polri meminta agar penyelidikan kasus dugaan pidana Penipuan, senin (31/07)
Penggelapan dan perbankan dapat dilanjutkan dan segera ditingkatkan statusnya ke PENYIDIKAN & Jo Pasal TPPU.
Salah satu korban BSS, J memberikan keterangan “Sudah berkomunikasi dan mendapat penawaran dari BSS.
Namun, kami tidak bisa terima penawaran karena tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami. Jadi proses mediasi sudah dilakukan dan mentok.
Tolong agar Mabes Polri kembali menjalankan laporan polisi yang sudah kami buat 1 tahun lalu. Tidak ada lagi upaya mediasi karena percuma kami lihat tidak ada itikat baik dari terduga pelaku.”
LQ Indonesia Lawfirm minggu lalu sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri sesuai dengan amanah para klien.
“Surat berisi bahwa dari belasan korban hanya 1 yang bersedia damai dan menerima penawaran, sisanya minta LP di lanjutkan penyelidikannya.” Ujar Advokat Fransisca, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm selalu taat dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, “kami wajib menyampaikan tawaran damai kepada para klien.
Namun, disetujui atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dan keputusan dari masing-masing korban.
“LQ Indonesia Lawfirm tidak mau menyetir atau mempengaruhi keputusan para klien. Itu adalah Integritas dan komitmen LQ sebagai Lawfirm yang jujur dan benar.” Ungkap Fransiska.
J melanjutkan bahwa akibat kehilangan 2 Milyar dari Dugaan Investasi Bodong MTN PT BSS (PT.BUMI SUMBER SWARNA) , hidupnya hancur lebur.
Semua harta dan simpanan saya ludes diduga di bawa kabur oleh petinggi PT BSS.
Surat hutang ditandatangani oleh Hungdres Halim yang juga merupakan pengurus di PT Bumi Sumber Swarna dan Posisi Komisaris waktu gagal bayar terjadi adalah Tahir Ferdian yang diketahui adalah ayah kandung dari Hungdres Halim tersebut diatas.
Saya ingin agar kepolisian (Mabes Polri) memberikan kepastian hukum dan melanjutkan proses penyelidikan dan dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam Perkara BSS (PT BUMI SUMBER SWARNA).
Serta dapat menambahkan pasal TPPU agar kerugian korban dapat kembali maximal melalui aset sitaan yang diduga dialirkan ke layer layer anak perusahaan PT.BSS.
“Mohon jangan ada konspirasi dan intervensi. (Red: Mabes Polri)” tutup J, selaku Korban BSS,
arfaiz / posdung
Related Posts
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
Bersyukur targét PTSL bisa diréngsékeun sakumna, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Anjeunna ogé nepikeun pentingna RDTR dina nyiptakeun iklim investasi sareng ngagampangkeun ngaluarkeun ijin usaha.
No Responses