Karawang – posbandung.com
Polres Karawang, Jawa Barat telah menangkap WRA bersama rekan-rekan yang satu kelompok di tangkap polisi.
WRA bersama teman-temannya telah digiring ke Mapolres Karawang untuk menyelesaikan pelakunya yang harus di pertanggung jawab.
Kini WRA bersama temannya juga jadi tahanan Mapolres Karawang, untuk di mulai penyidikan pengedar Narkoba dan Narkotika.
“Untuk teman WRA yang lain akan di tangkap, kita tunggu keterangannya selanjutnya”, katanya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi narkoba rumahan di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Pembuatan narkoba dijalankan oleh kakak beradik yang berprofesi sebagai kurir e-commerce.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan Polisi RW, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Taktis Sanggabuana Satres Narkoba Polres Karawang.
“Beberapa hari lalu kami menerima keluhan masyarakat, bahwa di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, ada salah satu warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Wirdhanto, saat diwawancara di lokasi kejadian, Kamis (1/6/2023).
Setelah adanya korban, tokoh agama dan ketua RW, bersama Polisi RW mencurigai salah satu kontrakan di dekat musala di Kampung tersebut, karena penghuni kontrakan (pelaku) tersebut cenderung menutup diri.
“Timsus Sanggabuana Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkolaborasi dengan polisi RW, kami melakukan tindakan awal untuk observasi terhadap orang dan tempat yang dicurigai tersebut di lapangan,” kata dia.
Berdasarkan hasil tindakan awal polisi akhirnya mendapat data akurat tentang adanya home industri narkoba di kontrakan tersebut.
“Kami mendapati pelaku berinisial MRA (21), yang tengah meracik narkoba berjenis tembakau sintetis, kami mendapati hampir beberapa barang bukti bahan yang diperkirakan 10 kilogram tembakau sintetis dengan kisaran harga mencapai Rp100 juta,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Karawang, pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah ekonomi.
Sehingga pelaku nekat untuk menjadi peracik tembakau sintetis untuk diperjualbelikan di wilayah Karawang.
“Pelaku belajar meracik ini dari kakaknya yang saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) kami, kami juga sudah mendapat informasi lokasi dan masih ada 1 kontrakan di wilayah Karawang dengan barang bukti serupa,” ungkapnya.
Untuk modus operandi yang dilakukan, para pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan membuat racikan tembakau tersebut dari belanja secara online.
“Bahan-bahannya dibeli secara online, ini masih kami kembangkan dimana tempat mereka membeli, untuk modus penjualan sendiri, mereka menjualnya secara online maupun bertemu langsung atau COD,” ucap Wirdhanto.
harjo / henry / posbandung
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Para pengendara bermotor roda 4 agar tangkap preman dengan mengunakan istilah jalan alternatif.
Bagi kehilangan barang seperti dompet di Poslaka di Jalan Raya Jogjakarta KM.05 silahkan menghubungi Iptu. Jayeng.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Ngungkulan Stunting jeung Kamiskinan, Pemkab Tangerang Ngaluncurkeun Aplikasi Mobile Gebrak Tegas.
Desa kemuning diduga melanggar Undang-undang KIP, Baleho Rencana Pembangunan tak terpasang.
No Responses