Tangerang, posbandung.com
Pihak tidak mengindahkan perbup Bupati Tangerang, Banten, senin (30/09), mobil truk tanah dan pasir.
Seperti Nopol A.9269 ZB, kini operasi di saat jam operasional.
Pihak pemkab Tangerang, pihak Pol.PP dan Dishub Kab Tangerang, tidak berani menertibkan supir yang melawan Perda Pertambangan dan Galian C.
Maka, mabil truk Tanah dan galian pasir bagi mereka tidak berlaku perda tahun 2006.
Menurut Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.12 Jun 2024.
Jelas bunyi sanksi pidana, tetapi dinas terkait galian dan pertambangan yang di Kab. Tangerang, sudah terima gratifikasi penyuapan.
Pihak Polri agar tangkap para penjabat terlibat dengan mengunakan gratifikasi.
“Kami berharap pihak mabes Polri tangkap penjabat yang melakukan tindakan korupsi”, tuturnya Samsuddin, SH,.MH.
Menurut dia, sudah banyak daerah kabupaten yang sudah berlubang, seperti PT. CBR, PT. CMB dan PT APJ.
“Bakan tanah-tanah warga sudah pada berlubang, dan rata-rata 2 hingga 4 meter kedalamanya”, tutur Rahmad.
(Feri / trd)
Related Posts
Para pengendara bermotor roda 4 agar tangkap preman dengan mengunakan istilah jalan alternatif.
Rapat gawé ieu dihadiran ku Asistén Administrasi Umum Kabupatén Tangerang, Firzada Mahali.
Bagi kehilangan barang seperti dompet di Poslaka di Jalan Raya Jogjakarta KM.05 silahkan menghubungi Iptu. Jayeng.
CV. Aldi Pasha diduga mengurangi ukuran besi.
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
No Responses